
Penipuan dengan tawaran investasi perlu dikenali dan dihindari. Penipuan money game dikenal juga dengan istilah Skema Ponzi (Ponzi Scheme), berasal dari nama seorang penipu bernama Charles Ponzi, yang tinggal di Boston, Amerika. Ponzi menawarkan investasi berupa transaksi spekulasi perangko (mail coupons) Amerika terhadap perangko asing di akhir tahun 1919 sampai 1920.
aartikel pindah ke sini:
https://musabab.com/sejarah-bisnis-ponzi-money-game-berkedok-mlm-yang-berujung-bangkrut/
wow no coment om
pokoe nek ora hasil polah ku nyambut gawe ra bakal aku melu tanam modal rekoso yo bent neng puasssss karo hasile
leh sidane coment
Kok akhire coment juga wkkkkkk
Dream for frefom aja bukan mlm bukan investasi bukan mlm. Bisnis bantu membantu tpi beresiko tinggi klo mau gbung hrus siap lhir batin dulu
Lahh… Dream For Freedom malah lebih jelas lagi Money Game nya…. perputaran uangnya jelas2 cuman dari penambahan member baru…..
yang syariah dan pasti halal ya franchise om,
mlm rata2 hampir pasti pke ponzi
Kalau vsi termasuk nggak Om?
Iya, yg utamkan jualan HU/loket, bukan pulsa
minta pencerahannya bro tentang yayasan amalilah . ponzi bukan?
solusi ingin kaya setelah miskin
http://sarikurnia980.wordpress.com/2013/12/05/ms-bulan-november-yang-lain-pada-turun-kawasaki-malah-naik-sendiri/
kalau MLM gimana pak?
klo MLM murni seperti CNI, itu beratnya di tutup poin gan.
Contoh sampeyan posisi crown, maka tiap bulan harus bisa jual produk setara poin sekian ribu atau setara beberapa ratus produk
ini yg paling parah gan, bagi hasil 10% per minggu
http://news.detik.com/read/2012/06/07/151506/1935453/10/kasus-penipuan-mlm-polisi-tahan-komisaris-dirut-pt-gan?9922032
amit2
coba bahas yg ne gan..?
http://www.ptusbi.com
bahasanya sama, gebyar sebelum loncing
kalau sistemnya gmn om?
Namnahin dikit Om, Pernah ada dan masih ada sisa2nya Om… >>> DBS & MSS
DBS dulu AA Gym yg jadi foundernya, sama dengan bojeng jualan pulsa tapi fokusnya rekrutment
MSS katanya sih punya Anggota DPR, kedoknya jualan suplemen yang diaku2 sebagai obat dewa…
minta pencerahan, kalau bisnis MLM , produknya kebutuhan sehari2, ada izin edar dari BPOM dan MUI, tutup point itu sebuah pilihan, uang pendaftaran sama ( member seller maupun member bisnis) alokasi pendaftaran jelas penggunaannya untuk starterkit, sistemnya yang aktif yang dpt keuntungan, itu gimana om?
ya itu berarti MLM 😉
ini ada lg yg unik bro ,MMM from rusia , kategori yg mana tu ,
penipuan
penipuan nya sebelah mana om,kebetulan saya ditawarin?
penipuaanya, pasti ada member yg rugi. karena sistem piramid semakin banyak member semakin cepat mati
alhamdulillah sy di mlm hd yang begitu istimewa …. sdh 60th usianya dan 20th di indonesia aman aman sj ……dan 2014 sistem yang di indonesia mau dipake go internasional ….. ayo ikut hd high desert produk perlebahan http://www.hdindonesia.com/
Tanpa bocor/jebol pun MLM akan ambruk. MLM yg saya maksud adalah bisnis piramida yang anggotanya mendapatkan keuntungan besar (reward, bonus dan keuntungan lainnya) dari member dan berusaha dg antusias mencari member/downline.
MLM macam begini adalah ciri bisnis tidak fair, yang diuntungkan cuma bagian piramida yg paling atas dan urutannya, TIDAK yang paling bawah. Padahal yg paling bawah yg paling banyak anggotanya.
Jika MLM macam ini dianggap baik, maka katakanlah seluruh warga Indonesia ikut, maka akan banyak member yg berada di bawah, apa yg didapat member paling bawah itu? Hanya kerugian (lha tak punya down line, padahal keuntungan dari banyak2an downline).
Leader yang sudah enak di atas (takut ketahuan akal bulusnya) akan berkilah: “Tak mungkin semua warga negara ikut, sehingga selalu saja ada anggota yang bisa mencari member, asal rajin dan mau kerja keras, seperti saya”.
Ya, memang bisa demikian, itu berarti dulu-duluan mendapat member, yang berarti dulu-duluan bisa menipu member, karena pada dasarnya member akan mentok/jenuh juga (sesuai kata leader yg sdh enak di atas tadi: nggak mungkin semua warga ikut), hingga memang ada yang harus di posisi yang paling bawah, yang paling dirugikan.
Biasanya agar anggota semangat mencari member baru, leader melalui seminar akan pamer kekayaan, sdh tamasya keliling dunia dan pamer pendapatan yg bisa miliaran per bulan. Berkoar2 dg ikut MLM ini anggotanya akan cepat kaya (instant) seperti dirinya. Diharapkan bisa ngiming2i anggotanya agar semangat bekerja keras, semangat mencari (dan menipu) calon member (penipu2) baru juga, hehehe…
Iming2 lainnya adalah, jika sudah kaya bisa membuat sekolah unt yatim piatu, membatu orang miskin dan lain2 pokoknya perbuatan mulia yg bisa menjadi bekal ke surga. Tak salah perbuatan itu. hanya saja, tujuan mulia jika caranya buruk (dg menipu) hasilnya tetap buruk. Firman Tuhan: jangan mencampur adukkan antara yg hak dan batil.
Percayalah saudara2ku yang masih mau berpikir. Jangan ikuti MLM macam begitu, ulama juga sudah mengharamkan, mau nyari alasan apa lagi?
Saya prihatin, teman2 dekat saya terlanjur terhipnotis dg ‘iming2′ bisnis MLM macam ini sehingga kehilangan akal sehatnya.
Kurang lebihnya mohon maaf.
Salam hangat
http://ekonomi.kompasiana.com/marketing/2013/08/28/sistem-multi-level-marketing-mlm-bisa-jebol-586927.html
Hati-hati bagi yang melanggar Ketentuan baru ttg Bisnis Penjualan Langsung (Single atau Multi Level Marketing),
Baru disahkan Undang Undang Republik Indonesia No.7 tentang Perdagangan yg berlaku mulai 11 maret 2014.
Beberapa pasal penting sbb:
-Pasal 7.3) :Distribusi Barang secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan pendistribusian khusus melalui sistem penjualan langsung secara:
a. single level; atau
b. multilevel.
-Pasal 8:
Barang dengan hak Distribusi eksklusif yang diperdagangkan dengan sistem penjualan langsung hanya dapat dipasarkan oleh penjual resmi yang terdaftar sebagai anggota perusahaan penjualan langsung
-Pasal 9
:Pelaku Usaha Distribusi dilarang menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan Barang
(Penjelasan skema piramida pasal 9: Yg dimaksud dgn “skema piramida” adalah istilah/nama kegiatan usaha yg bukan dr hasil kegiatan penjualan Barang. Kegiatan usaha itu memanfaatkan peluang keikutsertaan mitra usaha utk memperoleh imbalan atau pendapatan terutama dari biaya partisipasi orang lain yg bergabung kemudian atau setelah bergabungnya mitra usaha tsb).
-Pasal 105: Pelaku Usaha Distribusi yang menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
-Pasal 106:
Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang Perdagangan yang diberikan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)
Lantas kenapa Bank ngga ditutup ya..??
Asuransi, jamsostek, tempat kita kerja…??
Kan piramida juga, bisa scam (kaya kasus century, arisan bodong, dll..)
Tidak selamanya piramida merugikan…
Teliti lebih jauh soal piramida di sini…
http://goo.gl/QqE4ne
Mbaknya nggak paham soal skema piramida rupanya…..
padahal diatas sudah dijelaskan tuh apa yang dimaksud skema piramida….
entahlah apa yang ada dipikiranmu Mbak Sri…. 30% telah menutup hatimu rupanya…
apa alasannya anda katakan bahwa MMM adalah penipuan? apakah anda pernah tertipu di MMM?
Apakah anda sekarang masih belum merasa tertipu?