
Sejak kredit motor baru semakin murah dan mudah atau entah sejak usia pemotor pemula semakin bayi atau karena pabrikan sepeda motor semakin berebut imej ngebut. Sekarang ini sebagian besar pengendara sepeda motor buta tentang batas kecepatan, terutama batas kecepatan dalam kota.
Aturan batas kecepatan maksimum yang diatur oleh PP No 79 tahun 2013 yang diteken Presiden SBYadalah sebagai berikut:
Untuk jalan antarkota batas kecepatan paling tingginya adalah 80 kpj. Lalu, untuk di kawasan perkotaan kecepatan maksimal 50 kpj. Sedangkan di kawasan permukiman kecepatan paling tinggi adalah 30 kpj.
Efek dari pelanggaran batas kecepatan ini adalah kecelakaan. Di daerah perkotaan ada sering dan pasti, pengendara yang berubah arah secara tiba-tiba, jika kecepatanya diatas 50KpJ dengan jarak kendaraan yang dekat, pasti terjadi kecelakaan. Dengan kecepatan segitu, kemungkinan kerusakaan fatal pada sepeda motor sangat minim. Tapi kerusakan pada tubuh pengendara motor bisa fatal.
Gambar: orongorong.com,
Edyan masbro, untuk kecepatan 50km ternyata masih butuh jarak 12 meter untuk berhenti tapi jika ditambah waktu reaksi manusia jaraknya bisa 20 meteran, jadi bila jarak sepeda motor kita dengan kendaraan di depanya cuma 6 meter, lalu yg didepan tiba-tiba berhenti, ya bisa mampus
Pelanggaran paling banyak pada batas kecepatan dan sering menimbulkan laka lantas adalah ruas jalan satu arah dengan pembatas jalan ditengah, terutama pada daerah putar balik atau U turn. Mobil yang tiba-tiba akan putar balik, biasanya akan ditabrak oleh pemotor dari belakang dengan alasan jarak terlalu dekat gak cukup untuk mengerem.
Di Ponorogo daerah paling rawan adalah Jalan raya antara pabrik es sampai terminal. Jalan yang lebar dan masing-masing satu arah menuju Madiun ini menjadi rawan terutama pada daerah u-turn atau persimpangan jalan. Nafsu untuk ngebut melihat jalan lebar berujung benjut kadang maut.
Salah satu titik yang paling rawan adalah persimpangan di depan sekolah MAN 1 Ponorogo. Dalam dua pekan ini sudah memakan 3 korban dengan dua kasus. Pertama Honda Supra X 125 menghantam mobil yang sedang putar balik, kedua Yamaha Vixion menyeruduk Honda Beat yang menyebabkan kedua pengendara luka parah.
Disamping melakukan penilangan pada kasus lampu motor, sebaiknya polisi juga lebih aktif melakukan penindakan pada pelanggar batas kecepatan di dalam kota, terutama sepeda motor.
Berikut gambar-gambar korban kecelakaan di depan MAN 1 Ponorogo,
Artikel lainya:
- Mengenali Aneka Jenis Macam-macam Batu Mulia
- Sepeda Motor Yg Modifikasi Lampu Utama, Akan ditilang Polisi
- Kecelakaan Sepeda Motor Penyumbang Terbesar Kematian di Jalan Raya, 50 pemotor mati per hari
- Seorang Pria Ditangkap Polisi Karena Membully Jokowi, Jonru Selanjutnya?
- Tessi Srimulat Ditangkap Polisi Saat Pesta Narkoba
- Sepakbola Dagelan PSS vs PSIS, Rebutan Kalah, Striker Jadi Bek Lawan, Gol bunuh diri dirayakan.
- Pengendara Moge Terlindas Bus Sugeng Rahayu, lalu terbakar di Hutan Ngawi
- Ibu Menteri yang Bertato dan Hanya Tamatan SMP itu, meladeni wawancara sambil merokok di Istana.
- Bocah SMP Naik Sepeda Motor Nangis Histeris Saat Ditilang Polisi Di Blitar
- Review Himax Zoom, Bagus sih tapi masih bagusan Xiaomi Redmi 1s deh
- Produk Bermasalah, Gaji CEO Honda dipotong
- Gayatri Wailissa ternyata Anggota BIN
- Capek setelah Liburan 1 Suro, Sepasang Pemotor ini kecemplung Sungai
kredit murah memang menjadi seperti pisau bermata dua..
btw foto orangnya santai 😀
nitip suhu, buat sekedar baca-baca di waktu nganggur
http://orongorong.com/2014/10/31/honda-sfa-bisa-jadi-lawanya-yamaha-mt/