Saat ini masyarakat sedang heboh dengan BPJS, terutama terkait dengan kewajiban semua penduduk untuk ikut serta di dalamnya. Adapun yang memberatkan dari BPJS ini adalah kewajiban membayar sampai mati, lalu tidak ada nilai tunai bila iuran yang kita bayar ternyata tidak kita gunakan. 🙁
Adapun bagi yang sudah daftar BPJS dan juga memiliki asuransi di perusahaan swasta, bisa mendapatkan manfaat dari keduanya bila sudah ada mou antara BPJS dan perusahaan Asuransi yang bersangkuta, silahkan dicek berikut ini:
1. Kalau saya sudah punya asuransi swasta, apa saya tetap harus menjadi peserta BPJS Kesehatan?
Sesuai dengan undang-undang yang berlaku, setiap warga Indonesia, termasuk warga negara asing (WNA) yang tinggal minimal 6 bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan. Artinya, meski sudah memiliki asuransi swasta, seluruh masyarakat Indonesia tetap harus terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Terkait asuransi swasta yang dimiliki masyarakat, jika suatu asuransi swasta bekerjasama dengan BPJS Kesehatan melalui skema koordinasi manfaat atau CoB, maka peserta BPJS Kesehatan yang memiliki asuransi swasta tersebut bisa memperoleh manfaat lebih, khususnya dalam manfaat non medis, seperti naik kelas ruang inap, berobat keluar negeri, dan sebagainya.
2. Asuransi mana saja yang sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan lewat CoB?
Terdapat 30 asuransi swasta yang sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Berikut daftarnya:
1. PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia
2. PT Asuransi Sinar Mas
3. PT Asuransi Mitra Maparya
4. PT Asuransi Tugu Mandiri
5. PT Asuransi AXA Mandiri Financial Service
6. PT Lippo Insurance
7. PT Asuransi AXA Financial Indonesia
8. PT Avrist Assurance
9. PT Arthagraha General Insurance
10. PT Asuransi Astra Buana
11. PT Asuransi Umum Mega
12. PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya
13. PT Asuransi Takaful Keluarga
14. PT Asuransi Bina Dana Arta
15. PT Asuransi Jiwasraya (Persero)
16. PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG
17. PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia
18. PT Tugu Pratama Indonesia
19. PT Asuransi Multi Artha Guna
20. PT Asuransi Central Asia
21. PT AIA Financial
22. PT Asuransi Jiwa Recapital
23. PT Asuransi Allianz Life Indonesia
24. PT Astra Aviva Life
25. PT Bosowa Asuransi
26. PT Asuransi Jiwa Bringin Jiwa Sejahtera
27. PT Equity Life Indonesia
28. PT Great Eastern Life Indonesia
29. PT MNC Life Assurance
30. Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha
aku malah rung due bpjs…
aku juga…
wah, ini…
banyak keberatan emang kang, soal iuran sampai **** , lha kalo gak dipergunakan, kemana coba larinya?
Saya sih gak keberatan seluruh masy dapat BPJS tapi mbok ya yg mampu bayar kelas I dan II gak didiskriminasi gitu. Masa kalau berobat jalan treatmentnya sama? Kalau melahirkan anaknya peserta kelas I dan II tidak otomatis ditanggung juga oleh BPJS….? Lha kalau kaya gitu ngapain ikut yg kelas I atau II? Terus kalau semua ikut yg kelas III gimana rencana pemerataan bisa jalan?