Selama ini pasien kecelakaan lalu lintas dan terdaftar BPJS langsung dikover biaya BPJS sejak diterima di Unit Gawat Darurat.
Tapi sekarang ada syarat baru sob. Pasien lakalantas walau memiliki/terdaftar sebagai peserta BPJS harus memiliki surat keterangan kecelakaan dari satlantas saat dirawat di UGD.
Jika tidak punya? Ya BPJS tidak berlaku.
Naghh mulai sekarang tambah kadar kewaspadaan di jalan raya untuk meminimalkan potensi kecelakaan.
Karena jika celaka, anda harus memiliki kekuatan cadangan untuk jalan ke kantor polisi terdekat sambil menenteng tangan yg patah untuk disahkan oleh kepolisian demi BPJS.
Naghhhh makin Oon to kuwi??
byuh….loro tenan kie bpjs…makin lama makin parah 👿
Mana iuran naik lagi
keburu mati lagi ditulung….! payaahhh……………………………………………………………….!