Di Blora, 33 Remaja Ditilang lalu disuruh Rakit Kembali Sepeda Motor Yang Dimodifikasi

image
Foto: infoblora.com

Aksi tegas dan simpatik ditunjukkan aparat Polres Blora. 33 Remaja yang terkena razia sepeda motor karena merubah bentuk aslinya. Setelah sidang tilang dan membayar denda, diharuskan merakit lagi kendaraanya sesuai bentuk standard.

Sebenarnya yang dilakukan ke 33 pemuda ini tidak pantas disebut modifikasi. Tapi pantasnya “mretheli”. Pengen modif tapi uang jajan dari ortu kurang.  Jadinya malah mencopoti body motor secara asal-asalan. Yang penting tampil beda tanpa memikirkan fungsi dan fitur standar keselamatan sepeda motor.

Kasatlantas AKP Handoko Suseno menyatakan bahwa ke 33 remaja yang ditilang tersebut banyak merubah bentuk motornya menjadi tidak standart. Padahal menurutnya merubah spesifikasi motor dapat mengakibatkan rawan kecelakaan.

Baca Juga:   Hadeziggzzz, Bahan Fireopal Dijadikan Ganjel Pintu Rumah Mbah Bons

“Ke 33 remaja tersebut terpaksa kami tilang. Kebanyakan masih pelajar yang duduk di jenjang SMP dan SMA. Mereka diwajibkan untuk mengikuti persidangan di pengadilan dan diminta mengembalikan bentuk motor seperti semula sehingga sesuai standart yang ditentukan sebelum diambil untuk dibawa pulang,” ucap AKP Handoko Suseno, kemarin seperti dilansir oleh Infoblora.com

Selain diawasi petugas, para orang tua pelajar yang kena tilang juga dipanggil ke Kantor Makolantas untuk ikut mengawasi anak-anaknya yang sedang merakit mengembalikan bentuk motor seperti semula.

8 Komentar

Tinggalkan Balasan