Selain Yang Joged, 8 Bikers Trail Juga Diciduk Polisi Terkait Pelecehan Joged Bumbung di Bali

Insiden pelecehan Joget Bumbung di Bali yang dilaporkan ke Polisi oleh tiga ormas Hindu yaitu: Yayasan Jaringan Hindu Nusantara, Cakrawayu Bali dan Kawula Nindihan Bali berbuntut panjang. Polisi Polres Buleleng telah bergerak cepat untuk menginterogasi pihak-pihak yang telah dilaporkan.

Setelah menangkap seorang pelaku pelecehan, polisi kembali menciduk 8 orang pelaku yang ada di video tersebut. Mereka bukan hanya yang terekam berjoged namun juga dari pihak pengupload dan pihak panitia acara trail yang bertajuk ‘Bulldog Rebond Charity Ride’ yang digelar pada Minggu (19/11/2017).

Acara yang bertujuan untuk menggalang dana bagi korban bencana Gunung Agung, Bali tersebut menjadi viral dan pembicaraan publik terkait aksi joged yang dinilai tidak pantas dan melecehkan adat budaya Bali.

Baca Juga:   Lagi Musim Bocah Penipu Ngaku Terlantar Buat Minta Sumbangan

Pemeriksaan 8 orang yang terlibat dalam joged Bumbung itu dilakukan pada Sabtu (25/11) di Mapolres Buleleng, Singaraja. Namun hingga Sabtu sore, belum ada satu pun dari delapan orang yang diperiksa itu ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami belum tetapkan siapa tersangkanya. Mereka yang diperiksa, baru sebatas sebagai saksi yang kami mintai keterangan. Ini masih tahap penyelidikan,” kata Kasatreskrim Polres Buleleng AKP Mikhael Hutabarat, seperti dikutip dari Nusabali.com.

Polres Buleleng sendiri terkesan masih ragu dan masih akan mengkonsultasikan masalah ini dengan ahli cyber Polda Bali guna mengetahui ada tidaknya unsur tindak pidananya.

Apalagi pelaku perekam dan pengunggah video hasil rekaman diketahui masih di bawah umur.
“Kami masih mendalami kasus ini. Nanti kami konsultasi dulu dengan ahli di Polda Bali, untuk mengetahui pemenuhan unsur pidana. Setelah itu baru gelar perkara,” ungkap AKP Mikhael Hutabarat.

Baca Juga:   Siapa Ayah?

Dalam kasus tersebut, polisi sudah mengamankan ponsel untuk merekam sekaligus mengunggah video hasil rekaman joged Bumbung sebagai barang bukti.

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan