Polri: Mengemudi Sambil Merokok Akan Ditilang

Polri memastikan aturan larangan merokok bagi para pengemudi kendaraan roda empat dan kendaraan roda dua sudah diberlakukan.

“Rujukan sanksi pidananya itu di Undang-Undang lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu, 3 April 2019.

Menurut Dedi, pihaknya akan menilang jika mendapati pengemudi mobil maupun pengendara sepeda motor yang merokok saat mengemudi atau berkendara. Peraturan ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Seperti diketahui sebelumnya, Kementerian Perhubungan telah merilis Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 tahun 2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Baca Juga:   Setelah Latgab 2014 dan HUT TNI 69, Masihkah Malaysia Berani Lancang Pada Indonesia

Salah satu pasal menjelaskan bahwa pesepeda motor atau sopir mobil dilarang merokok sambil berkendara, sebab hal itu dianggap akan mengganggu keselamatan pengguna jalan di jalan raya. Sedangkan bagi yang melanggar akan dijerat lewat pasal 283 pelanggaran UU Nomor 22 Tahun 2009 berupa denda senilai Rp750 ribu.

“Yang jelas merokok mengganggu konsentrasi, sama dengan main handphone. Kalau konsentrasi terganggu, bisa berakibat fatal,” ucap Dedi.

Sebenarnya ancaman ini sudah dilaksanakan Polri. Dilansir detik.com, selama Maret 2019, sudah ada 652 pengemudi yang ditilang karena merokok.

Mereka dijerat Pasal 283 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“652 (pelanggar) itu pada Maret itu adalah pelanggaran yang juga pelanggaran terhadap dilarang merokok itu. Dilarang merokok itu melanggar pasal 283 karena dia lakukan aktivitas lain di samping mengendarai, akibatnya fatal itu dia tidak konsentrasi,” kata Kompol Nasir Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya

Baca Juga:   LEBARAN SUPPER SERU di KAMPUNGKU

Sumber: tempo.co/Mayangkara/detik.com

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan