Gara-gara kecanduan Judi, seorang suami hobi curi barang milik istri sendiri, dari celana dalam, BH, alat kosmetik, baju hingga gadaikan motor milik Istri tanpa izin.
Akibatnya, suami yang bernama
Nyoman Suka Adnyana itu duduk menjadi pesakitan di kursi terdakwa Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Selasa 22/10/2019.
Korban mengatakan, Nyoman tidak hanya mengambil barang-barang tapi juga menggadaikan sepeda motornya.
Dalam surat dakwaan, terdakwa kelahiran Way Jepara, Lampung Timur, 1 April 1984 itu, telah mengambil barang-barang mulai dari tiga pasang sepatu, empat pasang sandal, speaker aktif, dua buah bad cover, empat buah tas wanita dan satu buah tas berisi alat kosmetik serta satu buah alat catok rambut dan satu buah hair dryer.
Tak hanya itu, Nyoman juga mengambil 45 celana dalam wanita berbagai corak, 5 buah BH, satu bikini warna putih motif kembang, dan lima ikat pinggang.
Dan sebuah motor Honda Beat warna putih plat DK 6890 AA. Total kerugian diklaim mencapai 20juta.
Wulandari sendiri mengetahui barang-barangnya raib diambil terdakwa pada saat dirinya pulang dari Jembrana.
Terhadap kejadian itu Wulandari kemudian melaporkan ke polisi.
Kemudian pada tanggal 1 Agustus 2019 Nyoman ditangkap.
Sebelum mencuri, Wulandari mengatakan mendapat pesan ancaman via SMS dari terdakwa.
Pesannya berisi jika tidak menyerahkan sertifikat tanah (milik orangtua terdakwa) maka terdakwa akan mengambil semua barang-barang milik korban.
Sidang pun menjadi riuh dengan gelak tawa ketika Hakim Anggota I Wayan Kawisada bertanya ke Wulandari.
“Sudah berapakali kamu jadi korban pencurian terdakwa,” tanya Hakim Kawisada.
“Satu kali saja pak,” jawab Wulandari.
“Ah yang benar. pertama dia (terdakwa) curi hati kamu, kedua barang-barang kamu,” timpal Hakim yang disambut tawa oleh para pengunjung ruang sidang.
“Untung bukan kamu yang digadai,” canda Hakim Kawisada seperti dikutip dari Tribunnews.com
Saat dimintai keterangan, Nyoman mengaku sudah menikah dengan Wulandari pada tahun 2014 di Lampung.
Namun tidak didaftar ke catatan sipil.
Dia juga mengaku telah menyerahkan sertifikat tanah milik orangtuanya ke Wulandari sebagai jaminan peminjaman uang sebesar Rp 10 juta.
“Suami istri macam apa itu saling pinjam meminjam,” cetus Hakim Atmaja sebelum mengakhiri sesi pemeriksaan terdakwa.
Usai memeriksa keterangan terdakwa, sidang akan dilanjutkan pekan depan, mengagendakan pembacaan surat tuntutan oleh jaksa.
Sementara itu, Jaksa Gusti Ayu Rai Artini dalam surat dakwaan mendakwa Nyoman Suka dengan tiga Pasal, 362 KUHP, 367 KUHP, dan 372 KUHP. Dengan ancaman 5 tahun penjara.
Tinggalkan Balasan