Waduh opo meneh iki. Sekarang sanksinya terbalik gan. Jika setelah menjual kendaraan tidak lapor jual ke kantor samsat, maka yang bersangkutan bisa ditolak saat akan menggunakan layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Lapor jual ke samsat ke setelah menjual kendaraan bermotor emang sekilas terlihat sepele tapi itu penting bagi pemasukan uang negara. Karena ikatanya sama data wajib pajak.
Saat ini emang banyak yang punya kendaraan beli bekas tapi masih atas nama pemilik lama. Tentunya ini bikin pendapatan negara dari Bea Balik Nama (BBN) menurun. Nah ini yang negara enggak mau rugi.
Padahal pihak Samsat udah berusaha agar setiap kendaraan sesuai dengan ktp pemiliknya dengan mewajibkan bawa ktp asli saat bayar pajak. Tapi apa daya, wong masih bisa titip kok, bayar 50rb beress.
Nah sekarang yang diancam adalah penjualnya. Jika tidak lapor jual, yaitu agar kendaraan itu diblokir sehingga pemilik baru harus balik nama.
Jika tidak lapor jual ke samsat pemiliklama kendaraan akan didenda debgan tidak mendapat bisa mendapatkan layanan BPJS. Tentunya ini akan merugikan bila kedepannya sang penjual jatuh sakit.
Selain itu, pemilik lama juga akan mendapat sanksi BBN-KB yang jumlahnya telah diatur. Penjual atau pemilik lama kendaraan juga akan dikenakan pajak progrsif sehingga pajak yang Ia tanggung akan menjadi lebih besar. Tak hanya itu, hak untuk mendapat Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan mengkuti program rumah DP 0 rupiah juga dihilangkan.
Nahh gimana…
Sumber: mobil123,com
Tinggalkan Balasan