Kendaraan bermotor dengan tenaga listrik sudah mulai banyak digunakan oleh masyarakat di Indonesia. Di beberapa Provinsi, kendaraan listrik ini mendapat insentif berupa gratis biaya balik nama dll seperti di Jakarta.
Nah Polri sebagai regulator legalitas kendaraan bermotor di jalan raya akan memberikan tanda yang membedakan kendaraan listrik dengan motor BBM.
Menurut Direktur Registrasi dan Indentifikasi (Regident) Korlantas Brigjen Pol Halim Pagarra, pemberian warna dilakukan Polri yang merupakan lembaga yang melakukan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, termasuk kendaraan bermotor listrik (KBL).
Penentuan tanda melalui warna di pelat nomor untuk kendaraan listrik sudah melalui pembahasan focus group discussion (FGD) dan kajian. Hal tersebut juga dilakukan tanpa merubah Peraturan Kapolri (Perkap). Regulasi tetap berdasarkan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Desain plat nomor kendaraan listrik ini memiliki detail garis berwarna biru, tepat di bagian masa berlaku plat nomor.
Peraturan ini ditandatangani Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Istiono, dan berlaku sejak ditetapkan pada 8 Januari 2020.
Ketentuan ini tentunya menjadikan mobil dan motor listrik akan tampak “beda” dengan warna biru di plat nomornya, terasa lebih spesial dan masyarakat sepertinya akan lebih tertarik menggunakannya.
masih belum nemu orang yang pakai motor listrik
Mutasi online