Masih ingat Slamet Efendi? korban begal yang harus diamputasi kakinya karena dibacok pelaku di Surabaya. Selasa (03/03/2020) Slamet bersaksi di (Pengadilan Negeri) Surabaya, dia menceritakan kronologi dirinya dibegal.
Pelaku yang bernama Noval Rynaldi hanya bisa tertunduk, sedangkan pelaku lainya Mohammad Hartono sudah mampus duluan ditembak polisi. Saat Slamet menceritakan kisah nasibnya. Di depan majlis hakim dan pengunjung sidang
Kejadian itu terjadi pada 4 Desember 2019 silam sekitar pukul 24.00 Wib. Saat itu Slamet baru saja pulang jalan-jalan bareng pacarnya yakni Wiwin Widiyawati di daerah Darmo Satelit.
Ketika di jalan tepatnya traffic light jalan Sukomanunggal, tiba-tiba dia disamperin oleh dua orang yakni terdakwa Noval Rynaldi bin Moch Suwarno dan Moch Hartono alias Tono (ditembak polisi).
“Saat itu pelaku (Tono) tanya ke saya arah Manukan, kemudian saya suruh mengikuti saya karena saya kasihan. Dia bilang ga tauu jalan dan mau nyari alamat saudaranya,” ujar korban yang hidup sebatang kara ini.
Pelaku kemudian menunjuk sebuah gang dan menyatakan bahwa saudaranya tinggal di gang tersebut. Mereka nyuruh korban memanggil satpam.
“Waktu saya menyalakan motor untuk manggil satpam, pelaku kemudian mencabut kontak motor saya. Dan saya disuruh pergi, saya tidak mau kemudan pelaku mengeluarkan senjata tajam dan dibacokkan ke saya. Saya tangkis dan kena tangan saya,” ujar korban sambil menunjukkan tangannya yang putus.
Slamet masih berusaha mempertahankan motornya, dia lalu tersungkur, pelaku malah menghujamkan senjatanya hingga mengenai kaki korban dan langsung putus seketika.
Sang Pacar lari mencari pertolongan. Namun saat warga sudah datang, motor sudah diembat begal dan slamet terkapar dengan kaki yang sudah putus disabet golok.
Yang menyedihkan lagi, sebenarnya banyak yang pengguna jalan lain yang lewat di lokasi saat kejadian,
“Sebenarnya banyak yang lewat, namun tidak ada yang berani menolong,” ujar korban.
Mendengar keterangan korban, hakim Ginting tampak geram. Dengan nada tinggi, dia menyatakan bahwa apa yang dilakukan para pelaku adalah tindakan biadab.
“Pekerjaan kalian itu biadab, kalian sangat sadis,” ujarnya.
Selain kehilangan motor dan kakinya diamputasi, Slamet juga harus membayar biaya perawatan di rumah sakit sebesar 50juta.
Keluarga pelaku juga sempat datang ke rumahnya minta maaf dan ngasih uang santunan sebesar 2 juta rupiah.
Meski tangan dan kakinya tak bisa lagi kembali, korban mengaku memamaafkan pelaku.
Dalam perkara ini, JPU menjerat terdakwa Noval Rynaldi sdebagaimana diatir dan diancam pidana dalam pasal 365 ayat (2) ke-1 ke-2 KUHP. Dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, disertai pula oleh salah satu hal yang diterangkan dalam no. 1 dan 3.