Bayar Pajak 5 Tahun di Jogja, Enggak Perlu Ke Samsat Asal

Terobosan penting dilakukan oleh Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dalam hal pajak kendaraan bermotor terutama untuk yang 5 tahunan.

Seperti diketahui, saat 5 tahunan, sebuah kendaraan harus cek fisik dan gesek nomor mesin dan nomer rangka yang harus datang ke samsat awal di mana kendaraan didaftarkan. dan di DIY, hal tersebut sekarang tidak perlu lagi dilakukan.

Untuk pajak 5 tahunan plat nomer AB, bisa dilakukan di semua kantor Samsat di wilayah Polda DIY. Pembayaran pajak ini tidak harus ke daerah asal/Polres. Tetapi bisa dilakukan di seluruh Samsat pembantu dan induk tanpa adanya batas wilayah.

“Misalkan kendaraannya asal (samsat) kota Jogja bisa melakukan pajak lima tahunan ke kantor pembantu samsat Maguwo, begitu pula kendaraan dari (samsat) Gunung Kidul bisa membayarkannya di samsat Bantul dan sebagainya,” kata Gamal Suwantoro, Kepala Bidang Anggaran Pendapatan, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset ( DPPKA) seperti dikutip dari kompas.com

Baca Juga:   Anggota DPRD Madiun Tertangkap Polisi Saat Ikut Balapan Liar

Kemudahan dalam pembayaran ini, kata Gamal, karena sekarang ini sistemnya sudah daring sehingga pembayaran bisa dilakukan di mana saja asal masih dalam satu Polda DIY.

Sedangkan untuk pajak tahunan, bisa dilakukan dengan cara online melalui outlet bank, atm atau eposti.
Untuk pengesahan pun juga tidak perlu repot harus ke kantor samsat.

Pembayaran secara daring melalui ePosti juga sudah bisa dilakukan dengan adanya pengesahan.
“Kalau pembayaran pajaknya menggunakan ePosti dan bayarnya melalui ATM BPD DIY yang sudah memiliki alatnya bisa langsung mendapatkan pengesahan, tetapi kalau menggunakan Samolnas diberikan kesempatan selama 30 hari untuk pengesahan,” ujarnya.

Sampai saat ini di seluruh DIY sudah ada 118 ATM BPD, tetapi ATM yang memiliki mesin khusus untuk mencetak pengesahan STNK hanya ada di 25 ATM saja.

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan