
SIM atau Surat Izin Mengemudi ini cukup penting bagi pengendara kendaraan. tapi masalahnya, SIM yang bentuk kecil dan sering di dalam dompet ini, sering hilang.
Entah karena lupa, jatuh atau menjadi korban kejahatan seperti copet, maling atau malah dijadikan jaminan untuk melawar kerja atau nguutang bank tapi enggak diambil lagi.
Lalu, bagaimana jika SIM seseorang hilang apakah harus membuat dengan prosedur penerbitan baru? Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Agung Permana mengatakan, bagi masyarakat yang kehilangan SIM bisa mengajukan duplikat.
Untuk proses pengajuannya tidak seperti pembuatan baru yang harus mengikuti tahapan tes teori atau pun praktik. Akan lebih mudah jika bisa menunjukkan fotokopian SIM yang hilang. Inilah pentingnya menyimpan fotokopian atau memfoto SIM anda kemudian menyimpan file-nya.
proses yang perlu dilakukan bagi pemohon SIM karena hilang, cukup datang ke kantor Satpas SIM untuk mengajukan perpanjangan SIM. Syaratnya membawa surat kehilangan dari kepolisian, kemudian ke kantor Satpas untuk pengurusan permohonan SIM karena hilang.
Apakah membayar? jelas banget iya.
Dikenakan biaya SIM seperti perpanjangan masa berlaku.
Berikut ini biaya-nya:
SIM A: Rp 120.000
SIM B1: Rp 120.000
SIM B2: Rp 120.000
SIM C: Rp 100.000
SIM C1: Rp 100.000
SIM C2: Rp 100.000
SIM D: Rp 50.000
SIM D1: Rp 50.000
SIM Internasional Rp 250.000
Adapun biaya tambahannya, ialah asuransi Rp 30.000, pemeriksaan kesehatan Rp 25.000, dan biaya surat keterangan uji klinik pengemudi (SKUKP) untuk SIM B1, B2, dan SIM umum sebesar Rp 50.000.
Ya sama aja sih kayak perpanjangan SIM, hanya bedanya tidak perlu ikut ujian teori dan praktit.
Tinggalkan Balasan