Peraturan Baru, Plat Nomer Kendaraan Akan Ganti Warna

Pelat nomor kendaraan baru atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) akan memiliki desain warna baru untuk kepemilikan pribadi baik mobil ataupun motor. Jika sebelumnya berwarna dasar hitam dengan tulisan putih, maka akan diganti dengan warna dasar putih dengan tulisan hitam.

Perubahan itu diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor per 5 Mei 2021. Meski demikian, pihak berwajib Kepolisian Republik Indonesia pastikan hal tersebut belum diterapkan saat ini.

Namun karena masa pakai Plat Nomor itu 5 tahun, pemilik kendaraan enggak usah panik dulu. Enggak bakal ngantri kok di depan loket cetak nomer seperti antri sembako.

Karena Polri akan melakukan pergantian itu secara bertahap sesuai masa berlaku plat nomer kendaraan. Jadinya nanti selama masa transisi, jangan heran kalau ada yang masih berwarna hitam dan ada yang sudah pakai plat nomer baru berlatar warna putih.

“Pelaksanaanya di lapangan nanti juga bertahap, kita mulai dari kendaraan baru daftar, perpanjangan STNK 5 tahunan, balik nama atau memang ada perubahan NRKB, karena TNKB pada dasarnya menjadi hak milik pemilik ranmor karena dibebankan PNBP, makanya ketika akan diganti menunggu masa pakainya habis,”kata Kasubdit STNK Korlantas Polri Komisaris Besar Taslim Chairuddin.

Baca Juga:   Anggota DPR Ini Usul Agar Motor Dilarang Di Jalan Raya Nasional

Taslim menambahkan saat dilakukan secara bertahap agar masyarakat tidak kaget saat desain pelat nomor baru diterapkan.

“Ini disebabkan TNKB ada PNBPnya atau dipungut biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak, sehingga TNKB pada dasarnya adalah milik masyarakat, ketika kita akan gantikan jangan merugikan masyarakat. Kalau diganti secara serentak, siapa yang mesti bayar PNBPnya. Hal ini juga perlu dipahami oleh masyarakat agar nantinya jangan kaget ketika dilapangan, ada 2 macam TNKB umum, yang lama dan yang baru,” kata Kasubdit STNK Korlantas Polri Komisaris Besar Taslim Chairuddin.

Desain pelat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) baru berwarna putih tulisan hitam tertulis dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 45, yakni:

Baca Juga:   Cara Bayar Pajak 5 Tahunan di Samsat Bojonegoro

Fokus Pelat Nomor PutihIlustrasi Pelat Nomor Putih Foto: Nadia Permatasari
(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar:

a. putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;

b. kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;

c. merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan

d. hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk Ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

(3) TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang Ranmor yang mudah terlihat dan teridentifikasi.

(4) Standardisasi spesifikasi telmis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kalmrlantas Polri.

(5) Pengadaan material TNKB diselenggarakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan