Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Satuan Lalu Lintas mengancam akan menyita motor yang mati pajak selama dua tahun. Alasanya, motor yang mati pajak selama dua tahun akan dihapus data registrasinya dan dianggap bodong.
Penindakan menyita motor bodong itu nantinya akan mengikuti aturan Korlantas Polri yang mengimplementasian aturan penghapusan data STNK yang mati selama dua tahun berturut-turut dalam waktu dekat.
“Kalau sudah dihapuskan berarti bodong dong, sehingga kalau ketangkap di Jalan ya disita kendaraanya,” ucap Kasubdit Ditregident Polri Kombes Pol Priyanto
“Walaupun si pengendara masih punya SIM aktif namun STNK-nya mati dan tidak bayar pajak selama 2 tahun berturut-turut tetap kendaraanya akan disita,” ungkapnya,
Selasa (2/8/2022) dikutip dari motorplus.com
“Kan undang-undangnya mengatakan begitu. Kalau selama ini SIM ditahan kita masih kasih kesempatan dia untuk bayar denda tilangnya,” sebut Priyanto.
“Setelah dendanya dibayar, kami kembalikan barang buktinya (SIM) kan begitu, tapi kalau kendaraannya sudah bodong dan sudah dan tidak terigisterasi berarti sudah tidak lagi digunakan sehingga kami lakukan penyitaan,” jelasnya.
Sekadar informasi, pihak kepolisian akan segera mengimplementasikan STNK tidak dibayar selama 5 dan 2 tahun berturut-turut tidak akan bisa diregistrasi lagi alias menjadi b*d*ng”.
Tinggalkan Balasan