Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menerbitkan peringatan keras larangan penggunaan delapan obat sirup yang mengandung cemaran etilen glikol dan dietilen glikol menyusul pengumuman Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM RI).
Etilen Glikol dan Dietelen Glikol dalam dunia otomotif digunakan untuk cairan pendingin radiator atau water coolant.
Kandungan etilen glikol ini memiliki sifat anti beku, sehingga banyak dipakai untuk cairan radiator agar tidak membeku dalam.suhu dingin. Selain cairan radiator, bahan etilen glikol juga dipakai pada minyak rem.
Pemerintah telah melarang peredaran sejumlah obat sirup yang mengandung etilen glikol (EG) akibat disebut-sebut menjadi pemicu gangguan ginjal akut.
Dilansir dari website resmi BPOM, obat sirup yang dilarang dan ditarik dari peredaran tersebut adalah:
Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.
Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.
Tinggalkan Balasan